• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    KPU Koltim Tetapkan Jadwal Dua Kali Debat untuk Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

    Admin
    , Oktober 10, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T06:23:58Z
    Foto : Istimewa 


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat untuk ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Koltim 2024. Total akan ada dua kali debat yang digelar.


    "Kami sudah menyelenggarakan rapat bersama dengan para LO ketiga Paslon, Kepolisian serta Bawaslu Koltim dan sudah sepakat ada dua kali debat. Jadi untuk debat pertama, kami laksanakan Rabu tanggal 23 oktober dan sabtu 16 November bertempat di Aula Pemda Koltim.


    Dikatakannya, adapun Teknis Debat Pilkada Koltim 2024 ini akan dilaksanakan selama 150 menit dan dibagi dalam 6 segmen. Ketiga pasangan calon akan bergantian menerima dan melemparkan pertanyaan.Katanya


    "Segmentasinya ada enam segmen, di mana segmen pertama ini adalah segmen pemaparan visi-misi. Lalu segmen kedua dan segmen ketiga, ini para pasangan calon akan menjawab pertanyaan dari panelis. 


    Kemudian di segmen empat dan lima adalah tanya jawab antar paslon, lalu segmen enamnya adalah closing statement," teknis debat akan dilakukan secara bersamaan antara calon Bupati dan calon wakil bupati.


    "Jadi nanti paslon tersebut kami lakukan bersamaan, bukan seperti Pilpres kemarin yang satu-satu. Kalau kemarin ada capres, ada debat cawapres. Kalau untuk pilkada, debatnya ini dua-duanya akan langsung dihadirkan pada saat dua kali debat itu," 


    Selain itu, KPU Koltim juga akan membatasi setiap paslon membawa maksimal 75 pendukung + 2 Orang Paslon ke arena debat jadi totalnya 77 setiap Tim Paslon. 


    Dan pada saat Rakor kemarin (8/10/24) dikantor KPU Koltim saya  menegaskan dan disepakati oleh ketiga LO Paslon bahwa pendukung dilarang membawa atribut yang mengganggu. Pendukung hanya diperbolehkan memakai atribut yang menempel di badan contohnya baju yang dipake oleh tim pendukung paslon. Pungkasnya 


    Laporan : Imran 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini