• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    KPU Koltim Wajibkan Anggota DPRD terpilih Laporkan LHKPN Sebagai Syarat Proses Pengusulan Pelantikan

    Admin
    , Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T13:48:21Z

     

    Foto : Istimewa 

    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Timur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat wajib proses pengusulan pelantikan.


    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Koltim, Muh. A'an Alfiqri menyampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan periode selanjutnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 2 PKPU No. 06 Tahun 2024.ucap A'an, saat menyampaikan pada Jumat, 2 Agustus 2024.


    "Berdasarkan ketentuan tersebut, calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang terpilih harus menyampaikan tanda terima LHKPN sebelum pelantikan. KPU Kolaka Timur sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 telah melakukan pleno terbuka untuk menetapkan nama-nama calon anggota DPRD terpilih. SK penetapan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur melalui Bupati Kolaka Timur, yang kemudian akan dilantik sesuai jadwal," ucap A'an.


    Selain itu kata Muh, A'an, bahwa jika ada calon anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN, sesuai dengan peraturan, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. 


    "Kami sangat berharap peran aktif partai politik untuk memerintahkan semua kader terpilih agar secepatnya mengurus LHKPN pada lembaga yang berwenang, yaitu KPK RI," tambahnya.



    Foto : Istimewa 


    Hal itu ia sampaikan , masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 27 Oktober 2024. Oleh karena itu, penyerahan tanda terima LHKPN ini sangat penting untuk memastikan proses alih masa jabatan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Ia menambahkan dengan adanya ketentuan ini, KPU Kolaka Timur berharap semua calon anggota DPRD terpilih dapat segera memenuhi kewajiban mereka untuk menyerahkan LHKPN. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,tambahnya.


    "Kami berharap partai politik dapat segera menginstruksikan kepada kader-kadernya yang terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN mereka,"Harapnya


    Dalam kesempatan ini bahwa pihak KPU Kolaka Timur juga mengingatkan tentang keterlibatan aktif partai politik sangat dibutuhkan untuk memastikan semua kader yang terpilih mematuhi aturan ini. Tutupnya


    Laporan : Tim TI 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini