• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    KPU Koltim Gelar Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Penyusunan Visi dan Misi Program Bakal Calon Sesuai RPJP dan RPJMD

    Admin
    , Agustus 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T16:14:46Z
    Foto : Istimewa 

    KOLTIM , TARGET INVESTIGASI. com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Menggelar kegiatan Sosisalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Harmonisasi Penyusunan Visi misi dan Program bakal pasangan calon sesuai RPJP dan RPJMD Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024, yang berlangsung di Aula Fams baros, Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Sabtu, (3/8/2024)


    Ketua KPU Koltim Anhar S.Sos.M.Si Membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi tersebut yang di dampingi oleh Komisiomer KPU Koltim lainya Muh. A'an Alfiqri, SH, CCD,Murhum Halik, S. Tp dan Sekertaris KPU Koltim Hajon SH, turut hadir Komisioner KPU Provinsi ketua divisi teknis Penyelenggraan Pemilu, Hazamudin, S.Sos., MH, para pimpinan partai dan PPK( Ketua dan anggota Divisi teknis Penyelanggaraan pemilu) 


    Dalam kesempatan ini Ketua KPU Koltim Anhar, S.Sos., M.Si mengatakan tujuan kegiatan ini diselenggarakan adalah dalam rangka menyampaikan tentang PKPU peraturan KPU no 8 tahun 2024 tahap pencalonan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 kemudian harmonisasi visi-misi program pasangan yang mau maju di 2024 yaitu harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) kolaka timur.


    " Ini kita sosialisasikan dalam rangka menyampaikan kepada peserta khususnya yang ada domain penuh adalah dari partai politik utamanya yang mempunyai kursi di DPRD kabupaten kolaka timur yang pernah mengajukan pasangan calon partai politik,"Ucapnya


    Foto : Istimewa 


    Ia menjelaskan jika itu melakukan pendekatan partai politik mengajukan calonnya bisa berdasarkan 20 % jumlah kursi di DPRD atau perolehan suara 25% suarah sah pada pemilu 2024 kemarin, Jelasnya


    Selain itu, kata Anhar kita ketahui di kabupaten Kolaka Timur itu ada 25 kursi jika dia melakukan pendekatan 20 % maka dia partai politik memakai domain partai politik 25% adalah untuk mengajukan pasangan calon.


    Ia menerangkan, kemudian melalui mekanisme perseorangan maka dipastikan di kolaka timur itu tidak ada calon perseorangan karena batas terakhir di bulan mei kemarin tidak ada yang mengajukan pasangan calon perseorangan.Terangnya


    Adapun maksud dan tujuan sosialisasi ini tentunya agar partai politik tersebut memahami bagaimana mekanisme pencalonan dan syarat-syarat pencalonan dan syarat calon tidak melekat pada syarat untuk mengajukan dan syarat setiap calon dan individu masing-masing baik bupati maupun wakil bupati nanti.


    " Sedangkan syarat-syaratnya yang diatur di PKPU nomor 8 untuk di pahami apa saja dan bagaimana pemunuhan dokumen nya yang diatur dalam regulasi PKPU nomor 8 untuk di patuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusung pasangan calon agar semua administrasi pasangan calon dapat memenuhi syarat untuk ajukan nanti pada saat pendaftaran calon di KPU nanti pada tanggal 27 sampai 29 Agustus nantinya,"Pungkasya


    Selain itu, kemudian kita akan lakukan penelitian administrasi pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September kemudian di tanggal 5 sampai 6 September itu kita akan memberitahukan hasil penelitian administrasi tersebut kemudian 6 sampai 8 September para pasangan calon atau LO nya bisa menyampaikan perbaikan administrasi syarat calon apa bila masih ada yang belum memenuhi syarat.


    Sedangkan di tanggal 6 sampai 14 kita akan melakukan penelitian terkait perbaikan tersebut yang di sampaikan KPU kabupaten kemudian tanggal 13-14 kita akan sampaikan hasil penelitian administrasi syarat calon tersebut.


    Lebih lanjut, Anhar dengan nama sapaan akrabnya menyampaikan tanggal 15 sampai 18 KPU koltim dapat menerima tanggapan masyarakat terhadap kapsahan persyaratan pasangan calon 15 sampai 21 September kita klarifikasi tanggapan tersebut apabila misalnya ada calon-calon yang ternyata persyaratan calonnya tidak memenuhi syarat yaitu masyarakat dapat menyampaikan tanggapan ke KPU Koltim.


    Foto : Istimewa 


    Ia menambahkan, kemudian kita akan tetapkan calon tersebut pada tanggal 22 September apakah dia memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dan di 23 September 1 hari setelah penetapan calon kita akan melakukan pengundian nomor urut setelah itu kita akan memasuki tahapan kampanye.


    " Dan itu di atur PKPU 8 sehingga itu kami sampaikan kepada peserta sosialisasi dan seluruh terkait persyaratan calon untuk mereka ikuti sesuai regulasi patuhi sehingga tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari." Ucapnya


    " Tak lupa juga ia meghimbau tentunya seluruh pasangan calon tentunya yang diusung baik partai politik atau gabungan partai politik agar mematuhi semua regulasi terkait pencalonan yang di muat PKPU pencalonan maupun pedoman tehnis yang belum diturunkan." Imbauhnya 


    Adapun terkait persyaratan pencalonan pihaknya menjelaskan syarat calon agar pasangan calon tersebut seluruh yang mendaftar di KPU Koltim itu bisa melewati dengan baik, tidak ada permasalahan sehingga mereka semua dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati koltim pada pilkada 2024. Jelasnya


    "KPU akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasangan calon baik melalui sosialisasi rapat koordinasi nanti kita akan lakukan pada tim pasangan calon kemudian membuka pelayanan pencalonan di kantor KPU koltim untuk pasangan calon bisa datang berkonsultasi ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait pencalonan." Tutupnya.


    Editor : Imran 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini