• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Mulai Tanggal 25 Hingga 29 Juli, KPU Koltim Ikuti Ortug di Rindam Jaya Jakarta

    Admin
    , Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T00:55:56Z

     

    Foto : Istimewa 


    JAKARTA, TARGET INVESTIGASI. com- Dimulai tanggal 25 hingga 29 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengikuti Orientasi Tugas (Ortug) yang diselenggarakan oleh KPU RI di Resimen Induk Daerah Militer ( Rindam) Jaya Jakarta,


    Kegiatan yang diikuti Ketua KPU Koltim, Anhar bersama Anggota,  Yanthi Pratiwi, Azwar, Muh A'AN Alfiqri, Murhum Halik, dan Hajon selaku Sekretaris KPU Koltim merupakan orientasi tugas anggota KPU Kabupaten/kota periode 2024 sampai 2029 gelombang VIII, berdasarkan surat KPU RI nomor 1271/SDM.12.und/13/2024.



    Foto : Istimewa 


    Melalui Yanthi Pratiwi Irianto, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber daya Manusia, mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan selain daripada mengikuti pembelejaran di kelas terkait materi-materi tata kerja penyelenggara, teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, Katanya


    Selain pemberian materi terkait tugas-tugas KPU, ortug juga diisi dengan pendidikan karakter para peserta, "Diharapkan dengan diberikan materi-materi dilapangan seperti berlatih terkait membangun sikap disiplin aplikasinya pada ketepatan waktu mengikuti ibadah bersama, olahraga pagi, apel pagi dan apel malam." Ucapya



    Foto : Istimewa 


    Melalui Ortug ini, kata Tiwi, para peserta juga di ajarkan kebenaran dalam melakukan baris berbaris yang filosofinya adalah menumbuhkan sikap disiplian, loyalitas, dan soliditas dalam bekerja meraih tujuan organisasi, Katanya


    Diketahui kegiatan ini sudah menjadi program KPU RI ketika terbentuk komisioner untuk satu periode maka pasti akan dilakukan orientasi tugas dalam rangka memastikan semua komisioner khususnya di Kabupaten/kota memiliki kapasitas menjadi penyelenggara yang mandiri, profesional, dan berintegritas sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada yang sesuai pada aturan baik undang-undang maupun peraturan teknisnya, dan kode etik penyelenggara.


    Tim : Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini