Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com- Bupati Koltim Abdul Azis, SH., MH, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi konvensional dan online bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Koltim.
SE ini bernomor 100.3.4.2/2673/2024, tertanggal 28 Juni 2024, yang memuat 6 poin penting, ditujukan kepada seluruh aparatur, mulai Sekda, hingga tenaga honorer lingkup Pemkab Koltim, camat hingga kelurahan.
Melalui SE ini, bupati menegaskan jika larangan kegiatan judi konvensional dan Judi online bagi seluruh aparatur baik ASN maupun non ASN di lingkungan Pemda Koltim, maka seluruh pimpinan di masing-masing perangkat atau satuan, untuk memantau dan mengawasi aparaturnya dilingkungan kerja masing- masing serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
"Masing-masing pimpinan satuan, mengawasi dan memantau penggunaan wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online," pinta bupati, Jumat (28/6/2024).
Dengan tegas ia mengatakan, jika terdapat aparatur yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online ini, agar dilaporkan ke Majelis Kode Etik ASN di BKPSD Koltim, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nantinya, laporan itu untuk diproses dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Kalau perlu kita teruskan ke APH saja biar jera" tegasnya.
Selain SE untuk seluruh bawahannya, Bupati Koltim ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Koltim untuk menghindari dan tidak melakukan judi konvenssional dan online ini.
”Mendingan uang anda, ditabung dan dugunakan untuk keperluan rumah tangga, kan bisa dinikmati anak istri atau suami. Atau uang anda itu sebagian disedekahkan kepada yang membutuhkan, atau rumah-rumah ibadah seperti masjid. Kan dapat pahalanya sampai akhirat,” himbau bupati. (Dsk)