Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com- Polsek Rate-rate menghimbau agak stop melakukan kekerasan terhadap anak
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rate-rate AKP. Muh. Arman, SH., MH. Ia menyampaikan bahwa stop melakukan kekerasan terhadap anak
"Stop kekerasan terhadap anak. Anak harus kita sayangi dan lindungi," Ujarnya
Dirinya juga menghimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan perkembangan anaknya
"Mari selalu kita pantau perkembangan anak kita, karena orang tua adalah asrama pertama untuk mengajarkan kebaikan kepada anak," Jelasnya
Dia juga menegaskan, selain stop kekerasan terhadap anak, stop juga melakukan perlakuan terhadap anak
"Stop perundungan, stop perlakuan buruk kepada anak dan stop melakukan hal-hal yang dapat membuat anak kita merasa kesakitan," Tegasnya
Kekerasan terhadap anak diatur di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.