• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Melalui Dinas PMD Beserta Tim Penggerak PKK kembali Gelar Penilaian Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024

    Admin
    , April 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T04:06:52Z
    Foto : Istimewa 

    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com- Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta Tim Penggerak PKK Kabupaten Kolaka Timur kembali menggelar Penilaian Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024. 


    Untuk diketahui, penilaian ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 28 April dan akan berakhir sampai dengan tanggal 03 Mei 2024.


    Adapun Kecamatan yang telah dilakukan penilaian lomba desa/kelurahan tersebut meliputi Desa Konawendepiha Kecamatan Ueesi, Desa Amololu Kecamatan Uluiwoi, Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe, Desa Solewatu Kecamatan Tinondo, dan hari ini giliran Desa Iwoi Menggura Kecamatan Aere, Desa Mondoke dan Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia.


    Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka Timur Abd Azis SH MH dalam hal ini Asisten 1 Arisman SE, Ketua TP-PKK Kabupaten Kolaka Timur Hartini Azis A.Ma, Kepala OPD/Bagian Lingkup Pemda Koltim, Camat Aere Hardi SPd, Camat Lambandia dalam hal ini Sekertaris Camat Lambandia, Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Aere/Lambandia bersama perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sempat hadir, Unsur TNI-Polri, Ketua TP-PKK Kecamatan Aere/Lambandia bersama anggota, Tim Penilai Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Kolaka Timur, dan seluruh elemen masyarakat yang sempat hadir.


    Foto : Istimewa 


    Bupati Kolaka Timur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten 1 mengatakan bahwa Lomba Desa merupakan salah satu Program Nasional, yang dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Lomba Desa adalah bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah dengan melakukan penjaringan desa dan kelurahan berprestasi.


    Dengan demikian evaluasi perkembangan desa dan kelurahan tidak hanya untuk mengetahui status tingkat perkembangan desa dan kelurahan, namun juga untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.


    Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan merupakan salah satu tahapan dari evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Lomba desa dan kelurahan adalah evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yang berkembang dan cepat berkembang yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.


    Melalui pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tahun 2024 diharapkan dapat menemukenali dan mempublikasikan berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan. Upaya ini tidak hanya berkenan dengan peningkatan kwalitas pelayanan masyarakat, namun juga kemampuan memperkuat dan menjaga stabilitas ekonomi dan sosial dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan yang terjadi saat ini dan di masa yang akan datang.


    Foto : Istimewa 


    Maksud pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tahun 2024 adalah untuk memetakan dan memperoleh desa dan Kelurahan dengan kinerja terbaik di bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan untuk selanjutnya dijadikan lokasi percontohan dalam salah satu upaya mewujudkan pemerataan pembangunan, sekaligus untuk meningkatkan motivasi dalam pengembangan dan penerapan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan. 


    Tujuan pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024, yaitu:


    1. Mengetahui capaian desa dan kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa dan kelurahan;


    2. Meningkatkan motivasi kerja pemerintah desa dan kelurahan dalam mendorong kemajuan desa/kelurahan.


    3. Sebagai sarana apresiasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pemrintah desa dan kelurahan atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan, memandirikan dan mensejahterakan masyarakat desa dan kelurahan. Tutupnya


    Laporan : Imran 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini