• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Dua Pengedar Sabu di Desa Matabondu, Berhasil di Amankan Sat Narkoba Polres Koltim

    Admin
    , Desember 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-04T14:11:06Z

     

    Foto : Istimewa 


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com - Polres Koltim Ungkap kasus tindak pidana Narkotika, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu di Dusun ll Desa Matabondu, Kec Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara  



    Dari informasi tersebut lalu ditindak lanjuti anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Koltik Dipimpin IPDA Muhammad Arifin, SH melakukan penyelidikan, Pada Hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023  



    Selanjutnya, kata IPDA Muhammad Arifin Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melihat AJ dan KA berada di Dusun II Desa Matabondu tepatnya di pinggir jalan di sudut dekker yang sedang mencari sesuatu yang di yakini adalah Narkotika Jenis sabu. 



    " kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku," terangnya 



    Dari hasil penggeledahan ditemukan : 


    Dua sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan di dalam bungkus Rokok BOSSE BOLD warna Hitam merah, Satu unit VIVO Y 16 warna Hitam no. SIM card 085333616620, satu unit Handphone merk VIVO Y 12 warna biru Tua no. SIM card 085231134563



    " kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut." Ujarnya 



    Adapun modus operandi yang dilakukan Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.



    Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



    Setelah itu, rencana tindak lanjut yang dilakukan kepada pelaku yaitu -Riksa urine dan darah, gelar Perkara, Riksa dan Kirim Urine dan darah Tsk ke Labfor Makassar dan Berkas Perkara.Tutupnya



    Sumber : Humas Polres Kotim 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini