• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    DPD FK-BPPPN Koltim Harap Menpan-RB Jalankan Aturan UU No.23 tahun 2014

    Admin
    , November 11, 2023 WIB Last Updated 2023-11-12T03:42:09Z
    Foto Istimewa 


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com- Ketua forum komunikasi bantuan polisi pamong Praja Nusantara, Dewan Pimpin Daerah (FK-BPPPN-DPD) Kabupaten Kolaka Timur  (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ardi Amrin, minta dan berharap kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(MenPan-RB) tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.



    "Harapan kami kepada Menpan-RB supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil"Harapnya



    Ardi dengan nama sapaan akrabnya menjelaskan Berdasarkan Kepmenpan-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPan-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014.



    Foto : Istimewa 


    Dikatakanya, dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.



    Jika aturan tidak dijalankan maka anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka dari ini kami nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut.Tutupnya




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini