• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    DPRD Koltim Sosialisasi 7 Perda yang Dimufakati tahun 2022

    Admin
    , Juli 09, 2023 WIB Last Updated 2023-07-21T18:14:05Z
    Foto : Istimewa 



    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mensosialisasikan tujuh Peraturan daerah (Perda) Kolaka Timur yang dimufakati pada tahun 2022. Sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Koltim itu dilaksanakan aula kantor camat Dangia pada Senin (10/07/2023).




    "Hari ini kita melaksanakan sosialisasi terhadap tujuh Perda Kolaka Timur yang lahir pada tahun 2022 lalu," katanya




    Suhaemi menyebut ketujuh Perda yang dimaksud yaitu, Perda nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan umum daerah Aneka Usaha Kolaka Timur.




    Foto : Istimewa 



    Selain itu Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka, serta Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.



    Lebih lanjut Suhaemi mengatakan, sudah banyak Perda yang dilahirkan oleh DPRD Kolaka Timur sejak berdirinya Kolaka Timur.



    Dalam kesempatan itu Kepala Desa Mekar Jaya I Nengah Astrodi meminta DPRD untuk tidak hanya mensosialisasikan Perda semata, namun Raperda juga harus disosialisasikan agar masyarakat dapat memberikan masukan dan saran.



    "Karena ujung dari peraturan ini adalah kepentingan masyarakat. Jika sudah dalam bentuk Perda begini itu sudah final. Artinya sudah diberlakukan,” ujar I Nengah Astrodi.



    "Jika masih dalam bentuk rancangan kemudian disosialisasikan kita bisa memberikan masukan, agar aturan yang ada bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat kami," sambungnya.



    Foto : Istimewa 




    Camat Dangia Edy Sanjaya mengatakan, sosialisasi Perda yang dilahirkan DPRD pada Tahun 2022 dihadiri oleh sejumlah kepala desa, BPD, tokoh masyarakat serta tokoh agama.



    "Sengaja kami undang mereka supaya bisa ikut mensosialisasikan ketujuh Perda tersebut ke masyarakat lainnya," ucapnya.



    Sosialisasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD Kolaka Timur, khususnya daerah pemilihan tiga Kolaka Timur, Kabid Dispora Kolaka Timur, Kepala Desa se Kecamatan Dangia, Ketua BPD se Kecamatan Dangia, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan serta Tokoh Pemuda.




    Laporan : Imran Is 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini