Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASI.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor camat Ladongi, Selasa ( 11/7/2023)
Dalam kegiatan ini Turut hadir oleh Anggota DPRD Fraksi PAN ,Risman Kadir, SH, Arwam ,S.Sos dari Fraksi Gerindra, Perwakilan Camat Ladongi , Staf Ahli DPRD Koltim, Kepala Desa/Lurah se-kecamatan Ladongi, Ketua BPD Desa , serta tamu undangan yang sempat hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Anggota DPRD Koltim, Risman Kadir, SH salah satu dari fraksi partai PAN mengatakan, ketujuh Perda yang dimaksud yaitu, Perda nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan umum daerah Aneka Usaha Kolaka Timur.
Foto : Istimewa |
Selain itu, Risman Kadir mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka, serta Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Anggota DPRD Koltim Fraksi PAN mengungkapkan, Perda ini lahir karena saat dilaksanakannya kegiatan reses dan banyak sekali aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.
Sehingga, kata dia implementasi daripada undang-undang pemerintah daerah dan undang-undang desa mengamanatkan adanya pemberdayaan dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya.
"Jadi Alhamdulillah mulai bulan ini kita adakan Sosper di wilayah kabupaten Kolaka Timur , sebagai wakil rakyat ia tidak akan berhenti menyosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan daerah ini." Jelasnya
Nimet dengan nama sapaan akrabnya berharap penyebarluasan Perda dapat dilakukan dengan optimal oleh seluruh jajaran DPRD mulai dari pimpinan hingga anggota. Sebab, tidak dipungkiri masih banyak warga Koltim yang belum memahami betul mengenai ketentuan dari yang diamanatkan Perda yang telah dimiliki Pemerintahan Kolaka Timur .
"Kalau kita lagi reses dan sebagainya itu masyarkaat kita belum banyak yang paham apa saja sih perda-perda yang sudah dijalankan atau ada. Jadi dengan ada sosialisasi perda, masyarakat memiliki pengetahuan lagi khususnya perda-perda yang strategis di Kolaka Timur ," Tutupnya
Laporan : Imran Is