Foto : Istimewa |
KOLTIM, TARGET INVESTIGASI.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka (Koltim) melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar kegiatan "Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan se - Koltim Tahun 2023", di halaman rumah Jabatan Camat Mowewe, Kamis (22/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut, dibuka oleh Bupati Koltim Abdul Azis SH, MH, yang diwakilkan oleh staf ahli, Ir. Muh Aras M,Si, yang mengatakan, momentum yang dilaksanakan oleh DPMD pada hari ini, adalah untuk menjawab dan memaksimalkan target-target kapasitas ekonomi di Kolaka Timur. sehingga target untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, Sebagai salah satu instrumen penting untuk meraih kemandirian.
"Saya kira momentum yang dilaksanakan oleh DPMD pada hari ini, adalah untuk menjawab dan memaksimalkan target-target kapasitas ekonomi di Kolaka Timur. sehingga target untuk mencapai masyarakat adil dan makmur", Ucapnya.
Sebagaimana kata Bupati melalui Muh Aras, Kondisi ekonomi saat ini yang baru saja di landa pandemi covid-19 kurang lebih dua tahun, Sangatlah mempengaruhi kondisi keuangan atau penurunan ekonomi. Sehingga masa paska pandemi ini, kita harus maksimalkan sebagai momen tepat untuk memburuh target- target yang pernah kita capai sebelumnya.
Karena sebelumnya, beberapa daerah juga mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi dalam paska pandemi, "sangat minim adanya pencapaian angka satu sampai dua belas, dan ada yang mencapai sangat minus",ucap Aras.
Foto : Istimewa |
Sehingga kata Aras, sangat tepat untuk dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi di daerah, dan secara spesial di sebutkan dalam pasal 78 undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembangunan Desa bertujuan berjenjang, pertumbuhan kesejahteraan Desa dan kualitas, serta penaggulangan kemiskinan dan pembangunan sarana dan prasarana Desa untuk pengembangan ekonomi serta kemanfaatan sumber daya alam di lingkungan secara kelanjutan.
Ditempat yang sama Kepala DPMD Koltim, Irwan Kara S.Sos, memaparkan dasar hukumnya kegiatan tersebut, dimana Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 71, dimana pasal ini mengatur keuangan, mengelola perekonomian Desanya termasuk potensi ekonomi Desa. dan juga peraturan menteri Desa No 5 tahun 2016 tentang pembangunan kawasan pedesaan.
Adapun tujuan kegiatan ini kata Irwan Kara, adalah tentang pemberdayaan masyarakat dan pengolahan aset Desa, yang bertujuan, menguatkan pengelolaan dan pengembangan kelembagaan ekonomi Desa, dan meningkatkan ketahanan ekonomi di bidang kesejahteraan masyarakat Desa, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai ketahanan pangan yang berkelanjutan.
"Yang intinya bagaimana menciptakan satu kelembagaan ekonomi di desa, yang dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dapat dijadikan sebagai wadah bagi warga setempat dalam melakukan pemberdayaan dan kemandirian desa. Karena peluang dan jaringan yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, pasti bisa membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa", ujar irwan.
Kemudian Hj. Saida, selaku ketua panitia dari Dinas DPMD menyampaikan laporan nya kepada Bupati Kolaka Timur. Jika pelaksanaan kegiatan tersebut di bagi atas dua klaster, dengan jumlah peserta dari semua zona yaitu sebanyak 474 orang peserta.
Foto : Istimewa |
Dimana zona satu di tempatkan di Rujab Kecamatan Mowewe pada hari ini, Kamis (22/6), yang terdiri dari tujuh kecamatan, yakni ; kecamatan Mowewe, uluiwoi, Ueesi, Tinondo, Lalolae, Tirawuta dan Loea. Sementara untuk zona dua akan dilaksanakan pada hari Sabtu besok di Kecamatan Lambandia, dengan peserta Kecamatan Lambandia, Aere ,Poli polia, Dangia dan Ladongi.
Adapun anggaran dalam pelaksanaan kegiatan ini, melekat pada Anggaran Belanja Daerah, Anggaran perbelanjaan masyarakat Desa yaitu di bidang pembangunan dan kawasan pedesaan untuk tahun 2023.
Kemudian itu Kata Perwakilan DPM-PTSP dalam laporan nya menyampaikan penting nya kita berbadan hukum supaya kita bisa di lindungi undang-undang (UU) guna mengantisipasi adanya himpotir dari luar sehingga kita bisa legal berbadan hukum.katanya
Dikatannya, undang-undang cipta kerja ini bertujuan memudahkan proses birokrasi guna menyemangatkan penerapan perisinan berusaha berbasis resiko, ada resiko-resiko yang dibagi berdasarkan sistem mulai dari menyelenggarakapenerapan perisinan berusaha berbasis resiko.katanya
Dijelaskanya, undang-undang cipta kerja ini bertujuan memudahkan proses birokrasi guna menyemangatkan penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, ada resiko-resiko yang dibagi berdasarkan sistem mulai dari penyelenggarakan penerapan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS.jelasnya
" Dikatannya sistem OSS adalah sebuah website yang dirolan dimana (SIUB) kita yang diberizin, dulu kita biasa ke dinas perizinan datang tanda tangan atau hal yang lain sekarang tidak, kalau dia berisiko rendah dia bisa izin PT nya rotsis itu semangatnya undang undang cita kerja."Harapnya
Oleh nya itu, ia katakan OSS adalah dimana pelaku usaha bisa mengakses dan mengaktifkan ijin melalui proses itu seperti hal nya fesbuk bgt, semudah itu pemerintah membuat investar inovatif dan UMKM bisa mudah untuk melakukannya.ujarnya.
Untuk di ketahui yang hadir dalam kegiatan ini, Kepala DPMD, Kepala Dinas Koperindag, Perwakilan Dinas PTSP, para Camat ataupun yang mewakili sesuai undangan 7 kecamatan yang disebutkan diatas, para kepala Desa 7 kecamatan, Ketua Pokja, ketua tim penggerak PKK desa dan kecamatan, Ketua BUMDES dan pendamping Lokal Desa masing-masing Desa dari tujuh Kecamatan. (ADV)
Laporan : Imran (Is)