• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Polres Koltim Gelar Press release Kasus Pencurian Dan Narkoba

    Admin
    , Maret 16, 2023 WIB Last Updated 2023-03-16T12:55:04Z
    Foto : Istimewa


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI.com- Gelar Press Release, Polres Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Berhasil mengungkap terkait 2 Kasus yakni, Kasus Pencurian Kabel milik PLN di Kecamatan Mowewe dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Lambandia, yang bertempat di Ruang Mapolres Kolaka Timur, Kamis (16/3/2023).


    Hadir dalam kegiatan Press Release ini Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., Kabag OPS Kompol Gusti Komang Sulastra, SH.,MH, Kasat Resnarkoba IPTU Saleng serta di hadiri para awak media Kabupaten Kolaka Timur 


    Dalam Press Release , Kapolres Koltim AKBP. Yudhi Palmi Dj, S.I.K, M.Si diampingi Kabag. Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan sejumlah personil Polres Kolaka Timur. Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan bahwa terkait kasus pencurian Kabel milik PLN pelaku diamankan tepatnya di Desa Nelombu Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya pada pukul 04.00 Wita Selasa 7 Maret 2023 lalu.


    Adapum modus kejadiannya kata Kapolres, tersangka melalukan pencurian Kabel Tembaga tersebut dengan cara memanjat Tiang dudukan gardu dengan Trafo PLN yang menggunakan peralatan Sefti kemudian memotong Kabel Jembatan milik PLN.


    "Kemudian tersangka 4 orang dan telah berhasil ditangkap 1 orang atas nama AR untuk 3 Orang inisial S R maupun A masih DPO,"sebutnya.


    "Jadi mudah-mudahan Pelakunya segera Kami tangkap,"harapnya.



    Foto : Istimewa 


    Barang bukti tersangka AR yakni, 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) DP 1252 CE, Kabel sebanyak 24 batang dengan masing-masing panjangnya 16 M, 2 buah alat potong jenis Tang panjang, 1 pasang kaos tangan karet, 1 buah tali safety dan pakaian yang digunakan pelaku.


    Adapun pasal yang disangkakan yakni, 363 ayat 1 angka 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan hukuman Penjara paling lama 7 Tahun 


    Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa untuk kasus penyalahgunaan atau peredaran Narkoba jenis Sabu, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan beserta barang buktinya.


    Pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba dan Sat Reskrim Polres Koltim setelah melakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan Masyarakat. 


    "Ini berdasarkan informasi dari Masyarakat kemudian Satuan Narkoba bersama satuan reskrim melakukan Penyelidikan dan pada akhirnya mengetahui titik Pelaku bersama rekannya sering menggunakan barang haram itu,"terangnya.


    "Dan SH bersama IR berada di Sebuah rumah Kebun dan kedapatan sedang mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu,"ungkapnya.



    Foto : Istimewa 


    Kapolres juga menyebutkan bahwa pada saat penggeledahan dilakukan ternyata yang bersangkutan ditemukan 33 paket jenis sabu yang siap edar.


    Sehingga kuat dugaan kedua Pelaku berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu sekaligus pemakai.


    "Jadi total yang ditemukan sebanyak 10,55 gram,"sebutnya.


    Berikut barang bukti yang ditemukan dari Sh saat penangkapan dan penggeledahan ; 1 buah kemasan headdset yang terlilit lackban warna hitam yang berisi, 3 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing dikemas dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kuning diduga narkotika jenis sabu.


    Selanjutnya, 12 sachet kemasan plastik klip yang berbentuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan Rokok dibungkus dengan plastik warna hitam, 5 sachet kemasan plastik klip masing masing berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, masing masing dikemas dengan cara di masukkan kedalam potongan pipet warna pink, 1 sachet kemasan plastik klip kosong, 1 unit handpone merk Realme. 


    Sementara bb lainya yang ditemukan dari IR yakni, 1 kemasan sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca yang berisi endapan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari plastik, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah handpone merk vivo warna biru muda dengan Nomor sim card 082291009787.


    Dan atas perbuatannya Pelaku dijerat melalui pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.



    Laporan : Tim (TI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini