• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    DPRD Koltim Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2023

    Admin
    , Maret 03, 2023 WIB Last Updated 2023-03-03T15:24:35Z
    Foto : Istimewa 


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI.com- Usai melaksanakan kegiatan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses Anggota DPRD masa persidangan I Tahun 2023, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Koltim, Jumat (3/3/2023).


    Rapat dengan agenda penyampaian laporan hasil reses itu dipimpin oleh Ketua DPRD Suhaemi Nasir, diikuti Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD serta dihadiri oleh Sekretaris daerah Kolaka Timur Andi Muh. Iqbal Tongasa


    Ketua DPRD Kolaka Timur menyampaikan bahwa dasar pelaksaanan Reses ini yaitu UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.


    Foto : Istimewa 


    Kemudian,  peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD serta keputusan pimpinan DPRD kab Kolaka Timur  nomor 2023 tentang penetapan wilayah kegaiatan reses masa sidang 1 tahun 2023.


    Kata Suhaemi Nasir rapat Paripurna ini digelar dalam rangka penjaringan aspirasi masyarakat yang dihimpun dari kegiatan reses masing-masing anggota DPRD di Daerah pemilihannya (dapil). Selanjutnya hasil reses ini disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk diakomodir sesuai usulan masyarakat melalui anggota DPRD Kolaka Timur 


    Foto : Istimewa 


    Sementara itu, Sekretaris Daerah Andi Muh. Iqbal Tongasa yang mewakili Plt Bupati Koltim mengatakan reses ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan atau permasalahan Masyarakat 


    Dikatakannya, pelaksanaan reses ini juga untuk menggali aspirasi, suara atau keinginan Masyarakat sebagai wujud proses pembangunan terutama partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.


    Hal itu, diungkapkan Iqbal  Sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 yang menekankan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pokok pikiran (Pokir) berdasarkan hasil penjaringan aspirasi Masyarakat.


    " Dari hasil reses ini, akan menjadi perhatian Pemda dan akan mewujudkan program kerja yang benar benar menyelaraskan dengan prioritas dan sasaran yang menyentuh kepentingan pembangunan daerah Kolaka Timur," bebernya 


    Disebutkannya,  beberapa masukan dari hasil reses ini khususnya yang bersentuhan dengan program srategis Pemerintah Daerah akan menjadi skala prioritas untuk segera direalisasikan.


    Laporan : Imran (Is)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini