• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    KIPPK Demo di DPRD Koltim ,Terkait Mekanisme Pilwabup

    Admin
    , Juli 14, 2022 WIB Last Updated 2022-07-14T11:01:40Z
    Foto: istimewa


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI.com-Sejumlah Pendemo  yang tergabung dari lembaga  Konsersium Insan Pergerakan Pemuda Pemerhati Kolaka Timur (KIPPK) hari ini melakakukan unjuk rasa Damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim).


    Pantauan media Target investigasi.com, massa aksi  mulai melakukan  orasi tepatnya di depan Pintu Gedung DPRD  Kabupaten Kolaka Timur  jalan Poros Kelurahan Simbalai Kecamatan Loea  sekitar pukul 10. 57 WIB, Kamis  (14/7/2022).


    Dengan pengawasan ketat dari pihak Petugas Kepolisian massa aksi  melakukan orasi secara bergantian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).


    Dalam orasinya mereka meminta kepada Dewan agar proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup)  Koltim melalui DPRD dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Undang-undang.


    Salah satu Kordinator Lapangan (Korlap), Jarwo mengatakan, bahwa tujuan KIPPK  (Massa aksi)  mendatangi Kantor DPRD Koltim adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait pemilihan Wabup Koltim yang akan digelar melalui  DPRD. 


    "Yang dimana Kami datang ini bukan untuk menunda tapi kami datang ibaratnya untuk mengingatkan kepada orang tua agar pemilihan Wabup dilaksanalan sesuai dengan aturan  perundang ungangan  yang ada yaitu,  Undang-undang nomor 10 tahun 2016,"sebutnya.


    "Intinya tuntutan ini kita datang  bukan  untuk menolak tapi yang penting pemilihan  dilakukan sesuai dengan mekanisme dan putusan inkcrach dari Pengadilan Tinggi ( PT) Tipikor  Kendari mantan  Bupati Koltim Andi Merya Nur itu kan sudah berkekuatan hukum,"sambungnya.


    Untuk itu pihaknya berharap agar DPRD Koltim kiranya dapat mengevaluasi jika landasan hukum yang digunakan untuk melakukan pemilihan di DPRD belum sesuai.


    "Kami berharap kepada anggota DPRD Koltim khususnya ketua DPRD Koltim agar mencoba mengevaluasi kembali dengan aturan yang  ada,"imbaunya.


    Untuk diketahui, dalam aksi unjuk rasa,   KIPPK menyertakan tulisan  dalam lembaran kertas sebagai dasar hukum dan tuntutan aksi  yakni, 

    UU nomor 10 tahun 2016, 

    UU nomor 9 tahun 1998 memgenai kebebasan berpendapat di muka umum.


    Dengan Pokok Permasalahan

    hasil konsultasi Wakil Gubernur (Wagub)  ke Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah  (Otda), bahwa dengan adanya  putusan Pengadilan Tinggi (PT)  Tipikor Kendari tertanggal 14 Juni

    2022  terkait kasus hukum mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur.


    Dianggap sudah  berkekuatan hukum tetap atau  inkracht maka sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 174  ayat 2 bahwa Proses.Pemiiihan  melalui  DPRD dapat dilakukan  dengan  usulan 2 pasangan  Bupati dan  Wakil. Hal tersebut diperkuat dengan  PP Nomor 12 tentang  mekanisme pemilhan. 


    Terkait dengan tuntutan KIPPK  agar  menghormati Putusan PT Tipikor Kendari tentang Putusan inkcrach Andi Merya Nur dan 

    melaksanakan pemilihan wakil bupati Kolaka Timur sesuai dengan prosedur dan undang

    undang yang berlaku di Negara Repubiik Indonesia.



    Laporan:Tim (T I)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini