Konsel, target investigasi com- PT. Triple Eight Energy, merupakan salah satu perusahaan tambang yang lokasinya berada di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) namun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah berakhir atau tidak aktif lagi
Hasil penelusuran Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Konsel, melihat beberapa aktivitas kontraktor mining diduga masih melakukan aktivitas pertambangan eks dilokasi PT Triple Eight Energy tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum (Sekum) Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Jekky Catur Priadi dalam pernyataan persnya,Senin (9/5/2022)
Ditegaskannya, hal tersebut merupakan salah satu kejahatan koorporasi yang dinilai ilegal mining atau merugikan negara.
" Berdasarkan hasil penelusuran kami, kuat dugaan beberapa perusahaan ini melakukan penambangan di wilayah Eks IUP yang sudah berakhir atau sudah tidak aktif lagi yang seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi karena mampu merusak ekosistem alam, karena kami pastikan tidak ada jaminan reklamasi terlebih lagi kami menduga ada upaya pembiaran didalamnya." ucapnya di hadapan awak media saat diwawancarai disalah satu Warkop.
Pria sapaan Jekky itu yang juga merupakan Alumni Hukum menjelaskan bahwa dugaan tersebut bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang no 3 tahun 2020.
" Hal tersebut bertentangan dengan pasal 158 yang berbunyi ' Kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," Bebernya
Atas uraian hukum tersebut, ia mendesak kepada Kepala Kepolisan Republik Indonesia agar mengusut tuntas terkait temuan DPC LIN KONSEL, yang di duga merupakan kejahatan lingkungan.
" Dugaan kami ini merupakan suatu kejahatan lingkungan dan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra harus mempreasure terkait hal ini, kredibilitas aparat penegak hukum hari ini harus di uji terkait hal ini, jangan biarkan paradigma berpikir masyarakat ada pelemahan hukum terkait perkara ini." terangnya
Olehnya itu pihaknya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan Polda Sultra dan apabila tidak direspon maka pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri dan Dirjen Minerba dugaan penambangan ilegal dibeberapa wilayah IUP diKonawe Selatan.
" Jika APH di Sultra tidak merespon dan menyelesaikan perkara ini, kami akan bertandang ke Mabes Polri dan Dirjen Minerba terkait dugaan ilegal mining ini, karena eksistensi kami hari ini diuji ketika marak di kampung kami terjadi kasus-kasus perampokan kekayaan sumber daya alam." Tegas Jekky Sekum Lembaga Investigasi Negara DPC Konsel
Laporan : Tim red