• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    DPRD Koltim Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Dua Raperda

    Admin
    , April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T14:38:54Z
    Foto: istimewa


    Koltim, TARGET INVESTIGASI.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi  Tenggara (Sultra) menggelar rapat Paripurna Penyerahan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),yang dilaksanakan diAulah  DPRD Koltim,rabu(6/4/2022).



    PJ. Bupati Koltim yang diwakili Asisten I Arisman, SE dalam sambutannya, menjelaskan Penyerahan bersama ini,dimaksud untuk merubah bentuk badan hukum Perusahaan daerah aneka usaha dan Perusahaan Daerah Air Kabupaten Kolaka Timur.


    Lebih lanjut, Arisman menambahkan pembentukan rancangan peraturan Daerah tentang Air minum dan perusahaan Daerah aneka usaha dibentuk berdasarkan implikasi Yuridis undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah  yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.jelasnya.


    "sehingga perlu dilakukan revisi terhadap kedua perda kabupaten kolaka timur Nomor 8 tahun 2018 tentang perusahaan daerah air minum (PDAM) dan perda kabupaten kolaka timur Nomor 9 tahun 2018 tentang perusahaan daerah aneka usaha kabupaten kolaka timur."pungkasnya. 


    Foto: istimewa


    Lebih lanjut,iya menjelaskan kedua peraturan daerah (perda)tersebut dianggap tidak relavan lagi digunakan sebagai payung hukum.


    "kedua perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya dikabupaten kolaka timur karena masih mengacu pada undang-undang yang sudah dicatum dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu undang-undang nomor tahun 1962 tentang perusahaan daerah,"ungkapnya. 



    Foto: istimewa


    Masih kata Arisman, dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai badan usaha milik daerah khususnya pada kedua perda tersebut,perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah Kabupaten Kolaka Timur. 

     

    "Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha kolaka timur,menjadi perusahaan umum daerah air  minum kabupaten kolaka timur." ujarnya 


    Ia menyampaikan tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan tersebut ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegalah bidang serta sebagai salah satu Sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat. 



    "untuk itu besar harapan kami, DPRD Kabupaten Kolaka Timur bersama-sama dengan Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan raperda ini sesuai dengan asas - asas peraturan perundangan - undangan yang baik, "ucapnya. 



    Untuk itu ia mengucapkan terimakasih Dan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada pemimpin dan anggota DPRD kabupaten kolaka timur yang telah melaksanakan rapat paripurna penyerahan dan penjelasan beberapa raperda baik inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD. 


    Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD kabupaten kolaka Timur, Wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten kolaka Timur, para Asisten, Staf Ahli,Pimpinan OPD, kepala bagian dan camat se -koltim,para pimpinan BUMN, BUMD, se-koltim, para pimpinan Organisasi, Sosial Politik, Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama, serta insan pers yang sempat hadir. 




    Laporan:imran Ismail.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini