ketgam : AMPLP saat rapat membahas persiapan aksi protes terhadap maraknya pertambangan ilegal di Konesl |
Konsel, Target Investasi Com - Meski Izin usaha pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral Mining (SMM) dan PT Kembar Emas Sultra (KES) sudah tidak beroperasi atau sudah di putihkan. Namun diduga ada oknum penambang Ilegal yang melakukan aktivitas pertambangan lahan yang terletak di Kecamatan Palangga dan Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Para Oknum Penambang Ilegal yang selalu berbuat ulah,bahkan tanpa IUP pun berani melakukan aktifitas penambagan illegal, hal ini diliat dari aktifitas dilahan Eks PT Sambas Mineral Mining (SMM) dan P kota Kembar Emas Sultra (KES). yang berada di wilayah Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan.
Terkait dengan adanya aktivitas Oknum tersebut, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Selatan (AMPLP-Konsel) akan melakukan aksi menyoroti penambangan ilegal yang meresahkan warga
" Aksi yang rencananya pekan depan, akan digelar di Kantor Bupati dan DPRD Konsel, sebagi bentuk protes menolak adanya penambangan ilegal di Konawe Selatan," Ujar Koordinator Aksi Purnomo,SP disalah satu warkop , Sabtu (5/2/2022)
Aksi yang akan di gelar AMPLP-Konsel, sebab dugaan Kami adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Oknum-Oknum penambang Ilegal di Konawe Selatan ini khususnya di Kec. Palangga dan Kec. Palangga Selatan.
" Kami sudah melakukan Investigasi di lokasi Eks PT Kembar Emas Sultra dan Eks PT Sambas Mineral Mining beberapa hari yang lalu bersama masyarakat setempat." Tutup Bang Pur
Ditempat yang sama Bupati LSM Lira yang juga Koordinator aksi pekan nanti Ilman,S.Si.,SH mengatakan pihaknya telah memiliki beberapa dokumentasi termasuk titik koordinat aktifitas penambangan ilegal itu
" Kami juga sudah mengetahui dokument perusahaan yang dipakai untuk melegalkan penjualan Ore Nikel tersebut." ungkapnya
Dijelaskannya, aturan yang dilanggar seperti Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3). Pasal 48, Pasal 67 ayat (1). Pasal 74 ayat (1). atau (5). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Sementara itu, Sekum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jekky juga menanggapi hal itu, ia mengatakan selaku lembaga sosial kontrol sangat menyayangkan terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa IUP.
" Tentu hal ini sudah sangat merugikan Negara dan masyarakat dan hal itu tidak boleh ada pembiaran," tegas pria sapaan bang Jek
Olehnya itu, Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kehutanan, Perwakilan Kementrian ESDM dan Lingkungan Hidup, dan Lembaga Swadaya yang Fokus pada lingkungan agar segera menindak tegas untuk menghentikan kegiatan di perusahaan tersebut
" Kami meminta kepada APH untuk segera menangkap oknum pelaku yang di duga kuat telah melakukan penambangan ilegal, agar diberikan sangsi atau di jatuhi hukuman sesuai Undang - undang yang berlaku." pintanya
Laporan : Tim red