• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Kasus Dugaan Jual Beli Hutan Kawasan di Kolaka Belum Temui Titik Terang

    Admin
    , Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-21T06:55:52Z

    hutan kawasan di Desa Paplia, kecamatan tanggetada (image : s)

    Kolaka,
    Target Investigasi com-
    Kasus dugaan jual beli kawasan hutan di desa Papalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka yang telah dilaporkan Kepala Kuasa Pemangku Hutan (KPH) unit XI Mekongga Selatan  dengan Nomor :   / Meksel-XI/VIII/2020. Belum temui titik terang 


    Sunadi  yang menjabat sebagai  Kepala KPH Saat itu melaporkan hal itu ke pada pihak kepolisian, berdasarkan rujukan undang - undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan juga laporan informasi dari LSM FORSDA Kolaka tanggal 27 Pebruari 2020 tentang jual beli kawasan hutan produksi di wilayah Desa Papalia 


    Kemudian,  laporan LSM PORSDA ditindak lanjuti oleh  Kepala KPH unit XI Meksel dengan melakukan pengecekan dilokasi tersebut dan menemukan langsung  KA warga Desa Tanggetada yang sedang melakukan pengolahan lahan di lokasi hutan kawasan produksi


    Selanjutnya, KA dimintai keterangan oleh pihak KPH unit  XI Meksel, dari pengakuan KA, ia mengolah hutan kawasan tersebut karena  disuruh oleh Sdr KR yang merupakan warga Desa Palewai  


    Saat itu juga Petugas KPH unit XI Meksel langsung mengambil koordinat lokasi tersebut dengan menggunakan alat GPS merek Gamin seri M. 680 lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi dengan titik koordinat  X. 04"  22"  10,6"  Y. 121"  38"  12,4" 


    Dari hasil temuan tersebut, KPH XI Meksel kemudian melakukan  pemanggilan terhadap sdr KR yang datang bersama Dg TM dikantor, untuk dimintai keterangan lebih lanjut 


    Dijelaskan, Dg TM bahwa ia telah membeli lahan tersebut dari Sdr Go, ia juga  berani membeli lahan tersebut karena lokasi itu  memiliki surat yang diketahui oleh pemerintah desa berupa surat pengalihan hak 



    Dia juga mengakui, bahwa bukan hanya dirinya yang mengolah dan membeli lahan kawasan hutan produksi, namun banyak orang yang membeli lahan tersebut karena adanya surat pengalihan hak yang diketahui oleh kepala Desa  yang menjabat saat itu.


    Setelah melakukan kroscek lapangan KPH XI Meksel juga menemukan sejumlah surat jual beli dan surat pengalihan hak tentang jual beli dikawasan hutan produksi Desa Popalia


    Atas temuan tersebut KPH XI Meksel melaporkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, kemudian disarankan untuk ditindak lanjuti, mengingat Kawasan hutan merupakan aset negara yang perlu di jaga bersama


     

    " Yang Kami adukan saat itu adalah masalah jual beli kawasan hutan dengan menggunakan surat pengalihan hak yang ditandatangani oleh kepala Desa," Kata Junadi saat ditemui Awak medi dikediamannya, Senin ( 17/1) kemarin 


    Jadi, kata Sunadi kami mengadukan Masalah penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum  kepala Desa tersebut, bukan maslah pengrusakan atau penggarapan hutan kawasan 


    Sebab, jika kasus tersebut terkait pengrusakan lahan, pengarapan kawasan maka kami sendiri dari pihak KPH yang akan tindaki sesuai kewenangan kami, sebagaimana telah  diatur dalam  PPNS 


    " Kami berharap kasus penyalah gunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kades menemui titik terang," harapnya 


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak polres Kolaka belum memberikan keterangan persnya terkait  aduan eks kepala KPH XI mekses 




    Laporan  :  Tim red














    Komentar

    Tampilkan

    Terkini