hutan kawasan di Desa Paplia, kecamatan tanggetada (image : s) |
Kolaka, Target Investigasi com- Kasus dugaan jual beli kawasan hutan di desa Papalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka yang telah dilaporkan Kepala Kuasa Pemangku Hutan (KPH) unit XI Mekongga Selatan dengan Nomor : / Meksel-XI/VIII/2020. Belum temui titik terang
Sunadi yang menjabat sebagai Kepala KPH Saat itu melaporkan hal itu ke pada pihak kepolisian, berdasarkan rujukan undang - undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan juga laporan informasi dari LSM FORSDA Kolaka tanggal 27 Pebruari 2020 tentang jual beli kawasan hutan produksi di wilayah Desa Papalia
Kemudian, laporan LSM PORSDA ditindak lanjuti oleh Kepala KPH unit XI Meksel dengan melakukan pengecekan dilokasi tersebut dan menemukan langsung KA warga Desa Tanggetada yang sedang melakukan pengolahan lahan di lokasi hutan kawasan produksi
Selanjutnya, KA dimintai keterangan oleh pihak KPH unit XI Meksel, dari pengakuan KA, ia mengolah hutan kawasan tersebut karena disuruh oleh Sdr KR yang merupakan warga Desa Palewai
Saat itu juga Petugas KPH unit XI Meksel langsung mengambil koordinat lokasi tersebut dengan menggunakan alat GPS merek Gamin seri M. 680 lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi dengan titik koordinat X. 04" 22" 10,6" Y. 121" 38" 12,4"
Dari hasil temuan tersebut, KPH XI Meksel kemudian melakukan pemanggilan terhadap sdr KR yang datang bersama Dg TM dikantor, untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Dijelaskan, Dg TM bahwa ia telah membeli lahan tersebut dari Sdr Go, ia juga berani membeli lahan tersebut karena lokasi itu memiliki surat yang diketahui oleh pemerintah desa berupa surat pengalihan hak
Dia juga mengakui, bahwa bukan hanya dirinya yang mengolah dan membeli lahan kawasan hutan produksi, namun banyak orang yang membeli lahan tersebut karena adanya surat pengalihan hak yang diketahui oleh kepala Desa yang menjabat saat itu.
Setelah melakukan kroscek lapangan KPH XI Meksel juga menemukan sejumlah surat jual beli dan surat pengalihan hak tentang jual beli dikawasan hutan produksi Desa Popalia
Atas temuan tersebut KPH XI Meksel melaporkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, kemudian disarankan untuk ditindak lanjuti, mengingat Kawasan hutan merupakan aset negara yang perlu di jaga bersama
" Yang Kami adukan saat itu adalah masalah jual beli kawasan hutan dengan menggunakan surat pengalihan hak yang ditandatangani oleh kepala Desa," Kata Junadi saat ditemui Awak medi dikediamannya, Senin ( 17/1) kemarin
Jadi, kata Sunadi kami mengadukan Masalah penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kepala Desa tersebut, bukan maslah pengrusakan atau penggarapan hutan kawasan
Sebab, jika kasus tersebut terkait pengrusakan lahan, pengarapan kawasan maka kami sendiri dari pihak KPH yang akan tindaki sesuai kewenangan kami, sebagaimana telah diatur dalam PPNS
" Kami berharap kasus penyalah gunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kades menemui titik terang," harapnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak polres Kolaka belum memberikan keterangan persnya terkait aduan eks kepala KPH XI mekses
Laporan : Tim red