• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    PJ Bupati Kotim Lantik Anggota BPD di 117 Desa Periode 2021-2027

    Admin
    , Desember 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T13:22:51Z

    pelantikan 585  anggota BPD Koltim oleh pj Bupati Koltim H. Sulwan Aboenawas 

    Koltim, Target Investigasi com- PJ Bupati Kolaka Timur H. Sulwan Aboenawas  Lantik sejumlah  Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten  Kolaka Timur, masa bhakti 2021-2027 yang dilaksanakan dengan khidmad dan lancar.bertempat di Aula Tentram Pemda Koltim, Kamis(16/12)



     Dalam sambutannya, PJ Bupati Kolaka Timur menyampaikan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 117 Desa  yang  baru saja dilantik dan disahkan   


    " Saya  ucapan terimakasih kepada panitia penyelenggara  pemilihan BPD se- kabupaten  Koltim, atas kerja keras dan sumbangsih yang telah dilakukan sehingga pelaksanaann pemilihan dapat terlaksana dengan baik," ucapnya 



    Badan permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur dalam undang-undang  nomor 6 tahun2014 tentang desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peraturan Bupati kolaka Timur  No 56 tahun 2019 tentang BPD  


    PJ Bubapti Koltim Sulwan Aboenawas, mengatakan berdasarkan permendagri 110 tahun 2016 dan peraturan Bupati Koltim no 56 tahun 2019, BPD mempunyai fungsi, tugas, hak, kewajiban dan wewenang secara umum 


     kata Sulwan  pungsi BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa 


    Hak anggota BPD yaitu  menyatakan usul atau pendapat, mendapatkan tunjangan dari APBDes dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDes, APBD kabupaten, ABD provinsi, APBN maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 


    Sedangkan, Kewajiban BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-  undang 


     Diungkapkan Sulwan bahwa tunjangan anggota BPD kabupeten Kolaka Timur yang baru saja disahkan periode 2021-2027 akan dibayarakan terhitung 1 Januari 2022.


    "   Terkait peraturan presiden no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 99 tahun  2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)," kata Sulwan


    Diakhir sambutannya, ia menghimbau  kepada anggota BPD, kepala Desa dan perangkatnya untuk mengikuti vaksinasi  





    Laporan  :  Imran Ismail 











    Komentar

    Tampilkan

    Terkini