• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Mutasi Jabatan Pemkab Kolaka Timur Dinilai Maladministrasi

    Admin
    , Oktober 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-30T01:54:49Z

     

    ketgam : konferensi pers koalisi penyelamat Koltim (KPK) terkait Mutasi Jabatan Pemkab Kolaka Timur   yang  Dinilai Mal Administrasi  

    Koltim, Target Investigasi com- Koalisi penyelamat koltim (KPK) gelar konferensi pers terkait Mutasi jabatan yang telah dilakukan Bupati Kolaka Timur non aktif Hj Andi Merya Nur pada tanggal 9 Juni 2021 di nilai  maladministrasi 


    Konferensi pers digelar di salah satu kedai kopi, kelurahan Rate Rate, kecamatan Tirawuta, kabupaten Kolaka Timur, Jumat (29/10/2021) 


    Juru bicara koalisi penyelamat korupsi (KPK) Beltiar  mengatakan dari hasil   koordinasi kami ke Kemendagri dan KASN di Jakarta beberapa waktu lalu  terkait apa  yang menjadi dasar Bupati Kolaka Timur non aktif melakukan mutasi  


    Kemudian, kata Beltiar  dari hasil  konfirmasi  kepada pihak Kemendagri kami memperoleh informasi  bahwa pihak kemendagri  hanya memberikan rekomendasi rangkaian uji kompetensi.



    " Begitupun dengan  informasi yang kami peroleh dari  KASN  bahwa pihak KASN hanya memberikan rekomendasi terkait masalah pelantikan pejabat di  koltim dan hanya sebatas rancangan uji kompetensi saja," tegas Beltiar dalam pernyataan persnya 


    Sehingga, kata pria sapaan akrabnya ICI koalisi penyelamat Koltim (KPK)  menyimpulkan bahwa proses pelantikan tanggal 9 Juni yang lalu dinilai maladministrasi  



    Dijelaskan Ici Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan




    Ditempat yang sama Lasky Paemba salah satu pejabat yang dilakukan mutasi pada tanggal 9  Juni yang lalu mengatakan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yaitu mutasi pegawai negeri sipil  dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan 


    Sehingga, kata  Lasky apa yang dilakukan Koalisi penyelamat Koltim(KPK)  semata mata untuk menegakan keadilan  dikolaka Timur 


    " Saya tidak ada kepentingan dalam mutasi yang telah dilakukan Bupati Kolaka Timur non aktif, apa yang kami lakukan semata mata hanya mencari keadilan," ungkap eks kadis Tanaman pangan dan peternakan  dalam pernyataan persnya  


    Ia juga membantah opini publik bahwa yang dilakukan koalisi penyelamat Koltim (KPK) karena adanya kepentingan orang  orang yang sakit hati  dan juga merupakan  lawan politik 


    '' Jika yang  dilakukan pada waktu mutasi yang lalu  sesuai dengan mekanismenya, untuk apa kami permasalahkan, tetapi hal itu kami anggap tidak sesuai mekanismenya makanya kami berjuang untuk mencari keadilan 


    Sekali lagi kami tegaskan  apa yang kami perjuangkan hingga saat ini hanya semata mata untuk menegakkan keadilan dilolaka Timur ini," tegasnya 




    Laporan  : Tim red





     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini