Ketgam : Penyaluran BLT DD berlangsung di Balai Desa Waworano |
Konsel,Target Investigasi Com - Sempat menuai Soal terkait belum disalurkannya BLT DD, kini Pemerintah Desa (Pemdes)Waworano Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) DD Covid-19 hari ini, Senin (4/1/2021)
Penyaluran BLT DD dilaksanakan di Balai Desa Waworano yang turut dihadiri Kapolsek Kolono AKP. Khamaruddin, Sekcam Kolono Mandar SH, M.Si, Babinsa Serda Sexten Raja Guguk, Kasi Pembangunan Muh. Jafar S.Sos, Sekretaris Desa Rasman, pendaping Desa Herman, Serta Ketua BPD Mandran.
Pada Kesempatan itu, Camat kolono, melalui Sekretaris kecamatan ( Sekcam) , Mandar SH,M.Si, menyampaikan dengan disalurkannya Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) DD ini kiranya dapat meringankan beban masyarakat bagi Keluarga Penerima Mamfaat ( KPM) desa Waworano di tengah pandemi Covid- 19 ini dan bermanfaat guna untuk kebutuhan pangan sehari-hari selama masa vandemic, ungkap Mandar Sekcam Kolono.
Di tempat yang sama sekretaris desa waworano Rasman bersama ketua BPD mandrang S. Pd, turut memberikan penjelasan terkait keterlambatan penyaluran BLT DD Covid-19 ini, akibat Kepala Desa Waworano tersandung kasus hukum, sehingga dalam proses penahanan sejak tgl 28/12/2020 atas kasus penganiayaan kepada warganya.
Seharusnya penyaluran BLT DD akan dilaksanakan tgl 29/12/2020,tetapi karena adanya kendala sehingga penyalurannya sempat tertunda, untuk itu dilakukan koordinasi dengan tim relawan covid desa dan tim relawan covid kecamatan. karena sesuai dengan regulasi Penyaluran BLT DD wajib dihadiri oleh kepala desa beserta aparatnya serta pemerintah kecamatan.
Sementara itu, melalui telpon selulernya, kasi Pembangunan Kecamatan Kolono Jafar mengatakan penyaluran BLT DD ini adalah penyaluran tahap 2 untuk bulan agustus-september kepada 95 KPM, dan tahap 3 untuk bulan oktober 2020 kepada 99 KPM, terkait tahap 3 bulan November dan Desmber 2020 dilakukan pengecekan Kembali berita acara musdes dan perkadesny,terkait penetapan BLT DD Tahap 3, apakah sampai Oktober saja atau sampai bulan Desember 2020,
" Kata Japar berdasarkan Permenkeu no 156, permemdes No: 14 serta perbub No : 51 Thn 2020, desa wajib menganggarkan BLT tahap 3 dari oktober - desember apabila dana desa masih tersedia," katanya
"Jangan sampai dana mereka yang tersedia hanya bisa bayar 2 atau 1 bulan saja di tahap 3 mengingat bilamana ada pembelajaan lain dalam Apbdes yang dilaksanakan sebelum peraturan tersebut keluar," paparnya
Menyoal bantuan KWH Lampu Listrik, menurut Ja'far warga Waworano belum bisa memberikan keterangan, sebab alasannya Dok.APBDes-P kedua 2020 kami belum lihat fisiknya,kalaupun itu benar adanya bantuan seperti KWH Lampu yang masuk dalam penganggaran APBDES-P kedua tidak direalisasikan sampai batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan aturan, tentunya Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit atau pemeriksaan
" Suatu hal yang akan menjadi perhatian kami selaku tim relawan covid Tingkat Kecamatan Kolono, bagaimana Proses BLT DD ini bisa tersalur tepat waktu mengingat masyarakat sangat membutuhkan bantuan tersebut selama masa Pandemi Covid-19 ini" tutup Jafar (Ys)