Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) |
Kendari, Target Investigasi Com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyangkan adanya penjarahan benda-benda purbakala oleh sekelompok masyarakat di Gua-gua yang ada di Kolaka Utara.
Ketua Hukum Ham dan Humas DPP LAT Sultra Khalid Usman mengatakan pengambilan benda-benda purbakala yang diduga peningalan suku Tolaki jaman dulu oleh sekelompok masyarakat harusnya tidak dilakukan.
"Kami sangat menyangkan terhadap oknum-oknum masyarakat yang melakukan
Pengambilan dan pengalian beberapa benda-benda yang ada di dalam Gua yang menurut kami itu adalah peningalan sejarah orang Tolaki yang ada disana,"ucapnya saat kami temu Senin 10/1/2021).
Harusnya lanjut dia, benda pusaka yang ditemukan tersebut di laporkan di Pemerintah untuk kepentingan penelitian generasi-generasi penerus bukan untuk dimiliki apa lagi diperjuangkan belikan di media sosial.
"Seharusnya menurut Undang-undang benda pusaka yang ditemukan itu mereka laporkan di Pemerintah atau kepolisian untuk dijadikan bahan penelitian, dimusiumkan dipelihara agar kedepan generasi orang Tolaki mengetahui ada hal apa disana sebenarnya,"jelasnya.
Hal ini juga kata jelas dia, sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Untuk itu Ketua YLBH Ana Wonua ini meminta kepada penegak hukum dan pemerintah segera mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum masyarakat yang melakukan penjarahan barang-barang purbakala tersebut untuk menghindari keresahan di masyarakat hususnya masyarakat suku Tolaki.
"Kami dari DPP Lembaga Adat Tolaki sangat mengharapkan pihak kepolisian Kolaka Utara dan Pemerintah Kolaka Utara terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menangkap dan menahan orang-orang yang sudah diduga itu,"harapnya.
Selain dalam waktu dekat ini tambah dia, untuk ikut menjaga dan melestarikan benda benda purbakala tersebht DPP LAT akan menurunkan tim untuk melakukan kajian dan penelitian terhadap benda-benda purbakala yang di Kolaka Utara tersebut.
"
Dalam waktu dekat ini kami DPP LAT, akan menurunkan tim penelitian dan kajian dari bidang sejarah, kami akan bekerjasama dengan pihak-pihak yang ada di Kolaka Utara termasuk ormas-ormas Tolaki yang ada disana,"urainya.
Sehingga ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengambilan maupun pengalian barang-barang purbakala peningalan jaman dulu.
" Atas nama Ketua Umum DPP LAT Sulawesi Tenggara "Drs. H.Masyhur Masie Abunawas, M.Si menghimbau kepada masyarakat umum untuk tidak melakukan pengambilan benda-benda pusaka itu, silahkan kalo menemukan tapi hasil temuan itu segera laporkan,"kutipnya.
Sementara itu Waksekjen DPP LAT Sultra Sutamin Rembasa dalam rangka mengamankan situs sejarah dan cagar budaya kedepan akan meminta legislatif agar melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang cagar budaya.
"DPP LAT, mendorong anggota legislatif Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk melahirkan perda perlindungan benda cagar budaya,"singkatnya. (ty)