• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Polres Kolaka Diminta Serius Tangani Kasus Ilegal Mining

    Admin
    , November 11, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T22:52:35Z


    Kolaka, Target Investigasi Com
    . Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kolaka untuk kedua kalinya kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Polres Kolaka, Kamis (15/10). Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut guna mendesak Polres Kolaka agar segera mengusut tuntas kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS).


    Ketua umum HMI Kolaka, Umar mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap Polres Kolaka yang tidak becus menangani kasus ilegal mining. Sebab pada tanggal 20 Desember 2019 lalu pihaknya telah melaporkan kasus dugaan ilegal mining kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka langsung di Polres Kolaka.


    Selang tiga bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2020, Polres Kolaka memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


    Yang mana dalam surat itu disebutkan bila Polres Kolaka telah melakukan pemanggilan Direktur PT WIL, Direktur PT BPS, Dinas Kehutanan, Wakil Kepala Teknik Tambang PT BPS.


    Namun sampai saat ini, kasus tersebut seakan jalan ditempat, sebab perkembangan kasusnya masih begitu-begitu saja.


    “Sudah 10 bulan lamanya kasus ini tidak ada perkembangannya. Jadi kami tegaskan bahwa Polres Kolaka mandul dalam menangani kasus ini,” tegas Umar dalam orasinya.


    Menurutnya, mereka tak hanya sekadar memberikan laporan saja, sebab HMI juga telah melengkapi berkas laporan yang dapat digunakan oleh penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Namun, Polres Kolaka terkesan seakan membiarkan saja kasus ini.


    “Polres Kolaka harus segera menuntaskan kasus ini, jangan ditunda-tunda terus. PT WIL dan PT BPS jelas telah melakukan aktivitas penambangan di luar IUP dan itu melanggar aturan,” ucapnya.


    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjutak saat menemuhi para mahasiswa mengatakan, bila saat ini ia sedang mempelajari kasus tersebut sebab dirinya baru sebulan menjabat Kasat Reskrim Polres Kolaka.


    Namun, pihaknya akan segera kembali melakukan gelar perkara untuk meneruskan proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan ini. Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari kedua perusahaan itu.


    “Kita akan menindaklanjuti tuntutan dari demonstran untuk melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut,” terangnya. (TI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini