• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Parah, Pengelolaan DAK SMPN 32 Konsel Tidak Transparan Diduga Tidak Sesuai RAB

    Admin
    , November 20, 2020 WIB Last Updated 2020-11-22T00:29:34Z

    Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya, SMPN 32 Konawe Selatan

     Konsel, Target Investigasi Com. proyek  Pembangunan ruang laboratorium Komputer beserta  perabotnya, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri  32 Konawe Selatan, dengan menggunakan sumber anggaran APBN DAK (Reguler),  di kerjakan tidak trnsparan


    Dari hasil Pantauan Target Investigasi com, Jum'at, (23/10/2020), SMPN 32 Konsel berada  di Desa Bumi Raya, kecamatan Andoolo, Konsel, diketahui Papan proyek  yang di pajang di lokasi tersebut, tidak di tuliskan jumlah total anggaran, tanggal mulai dan juga rencana selesainya pekerjaan tersebut 


    Adapun Pekerjaan Pembangunan ruang laboratorium komputer berserta perabotnya melalui pelaksana swakelola ( Panitia pembangunan disatukan pendidikan),selain tidak trnsparan, di duga di kerjakan tidak sesuai RAB



    Hal ini di nilai,  sangat bertentangan dengan  amanah undang - undang Nomor 14 Tahun 2008. tentang keterbukaan informasi publik 


    Menegaskan, Sebagaimana dalam pasal 28 F Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.


    Selanjutnya di tegaskan dalam Pasal 52, Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib di umumkan secara serta Merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu), tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)


    Sementara itu, saat hendak di konfirmasi oleh Tim Target Investigasi Com, Kepala Sekolah SMPN 32 Konsel, selalunya tidak berada di tempar, hingga berita ini di terbitkan 





    Laporan     :   Yus - TI
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini