• Jelajahi

    Copyright © Target-Investigasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Iklan ucapan 17 Agustus sekda Koltim

    Buronan Kasus Korupsi Surat Perintah Pencairan Proyek Fiktif Rp 8,8 M Ditangkap

    Admin
    , November 13, 2020 WIB Last Updated 2020-11-13T23:19:16Z

    Foto: Ilustrasi buron detikcom)


    Jakarta -
    Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejari Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Kabupaten Magelang menangkap buronan kasus Surat Perintah Membayar (SPM) Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum tahun 2008, Agus Imam Subegjo. Agus ditangkap di Kabupaten Magelang siang ini.

    "Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana atas nama Agus Imam Subegjo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah," kata Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantoso, dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).


    Agus akan dieksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Agus akan menjalani pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan.


    Sebelumnya setelah keluar putusan MA tahun 2012, terpidana Agus akan dieksekusi, tetapi kemudian tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya saat diintensifkan pencarian diketahui buronan tersebut berada di Kabupaten Magelang.


    Saat ini terpidana dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Nantinya Agus akan dieksekusi di LP Salemba.


    "Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang dan saat ini Terpidana dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta, diperkirakan malam ini sekira pukul 22.00 WIB tiba di Jakarta dan selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat," ungkapnya.


    Dalam kasus ini, Agus merupakan DPO dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pencairan SPM proyek fiktif pada satuan kerja non vertikal tertentu pengadaan bahan/peralatan jalan dan jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum tahun anggaran 2008 oleh PT. Surya Cipta Cemerlang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000.


    Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan cara tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM No.00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 dengan tidak mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66 Tahun 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 297 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures KPPN.


    Serta menandatangani SP2D terhadap SPM fiktif atas pekerjaan yang kontraknya dipalsukan dan tidak ada pelaksanaan pekerjaannya oleh PT Surya Cipta Cemerlang sehingga menguntungkan orang lain yaitu Kurniawan selaku Direktur oleh PT. Surya Cipta Cemerlang atau korporasi yaitu PT Surya Cipta Cemerlang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000,00 sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta No.SR-1001/PW09/5/2011 tanggal 8 Februari 2011.(detikNews)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini